14 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Terkait hal tersebut, dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPS telah melakukan evaluasi atas penyelenggaraan statistik sektoral tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Surat rekomendasi hasil EPSS 2024 untuk Pemerintah Kabupaten Ketapang telah disampaikan kepada PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Donatus Franseda, AP, MM. Selanjutnya, surat rekomendasi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral.
BPS Kabupaten Ketapang
menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang
atas komitmen dan kerja keras seluruh jajaran dalam penyelenggaraan statistik
sektoral dan penguatan Sistem Statistik Nasional tahun 2024. Semoga ke depan,
penyelenggaraan dan pemanfaatan statistik sektoral semakin efektif dan
berkualitas.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ketapang (Statistics Ketapang)Jl. Letjen
S. Parman No. 101 Ketapang Kalimantan Barat
Telp (0534) 32017
Fax (0534) 3037840
Mailbox : bps6106@bps.go.id
Tentang Kami